Tiga terdakwa Gratifikasi kasus korupsi rsud bob bazar kalianda vonis penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengaku bersalah kepada tiga tertuduh  persoalan gratifikasi
proyek Rumah Sakit Biasa Tempat (RSUD) Bob Bazar Kalianda Lampung Selatan.
Tiga tertuduh adalah eks Direktur RSUD Bob Bazar Armen Patria, eks ketua panitia lelang Joni Gunawan, dan perantara Robinson.

Ketiga tertuduh menjalani sidang bergantian karena berkas perkaranya dipisah.
Yang kesatu merupakanArmen dan Joni. Sesudah hal yang demikian  baru Robinson.

Menyuarakan segala tertuduh ternyata bersalah dan dihukum pidana penjara sekitar setahun dan dua bulan,\" ujar hakim ketua Mansur, kasus korupsi rsud bob bazar

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


kasus korupsi rsud bob bazar

Majelis hakim mengukur tertuduh  Armen dan Joni rupanya melakukan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (2) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
yang telah diolah  dan diperbanyak dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Walaupun tertuduh Robinson ternyata melakukan tindak pidana dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diolah
dan diperbanyak dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di samping pidana penjara, majelis hakim malahanmenghukum ketiga tertuduh dengan pidana denda tiap Rp 50 juta subsidair empat bulan kurungan.
Para tertuduh bahkan dihukum menunaikan duit substitusi yang besarannya berbeda-beda.Terdakwa Armen dihukum menunaikan duit substitusi sebesar Rp 800 juta dikurangi duit titipan sebesar Rp 300 juta.
Sehingga Armen mesti merubahduit kerugian negara sebesar Rp 500 juta.

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Bila Armen tak bisamenunaikan kelemahan duit substitusi setelah satu bulan putusan berkekuatan undang-undang konsisten,
karenanya harta bendanya bakal disita dan dilelang guna menutupi kelemahan hal yang demikian.

Bila Armen tak mempunyaiharta benda yang memadai guna menutupi kelemahan duit substitusi, karenanya dipidana penjara sekitar 10 bulan.
Terdakwa Joni dihukum menunaikan duit substitusi sebesar Rp 150 juta. Melainkan Joni sudah menitipkan duit pembayaran duit substitusi sebesar Rp 150 juta.

Untuk Robinson, majelis hakim menghukum menunaikan duit substitusi sebesar Rp 1,547 miliar.
Tetapi karena Robinson sudahmenitipkan duit sebesar Rp 100 juta, karenanya Robinson masih mesti menutupi kelemahan duitsubstitusi sebesar Rp 1,447 miliar.
Di dalam tuduhan jaksa, terkuak bahwa Armen dan Joni mendapatkan empat eksemplar periksa senilai Rp 2,4 miliar dari pihak rekanan PT Hutama Sejahtera Radofa merupakansaksi Subadra Tholib dan Sutarman.
Pemberian periksa ini karena kedua tertuduh memenangkan PT Hutama sebagai perusahaan yang menggarap proyek perangkat kesehatan tahun sangkaan 2015.
Jaksa menyuarakan RSUD Bob Bazar mengemban profesi pengadaan perangkat kesehatan dan kedokteran yang bersumber dari dana jatah eksklusif (DAK) tahun 2015.

Sebelum lelang, Armen dan Joni berjumpa dengan Subadra dan Sutarman yang difasilitasi Robinson.
Pertemuan kesatu terjadi di Kopi Oey dan pertemuan kedua di Hotel Seven.
Pertemuan itu mendiskusikan mengenai pos sangkaan yang bakal dikucurkan dan mendiskusikan spek barang.

Pada pertemuan hal yang demikian disepakati panitia lelang bakal memenangkan PT Hutama dan rekanan bakal menyerahkan fee sebesar 20 persen dari skor kontrak untuk Armen.
Pada cara kerja lelang, panitia lelang memenangkan PT Hutama Sejahtera Radofa.
Sesudah kesibukan selesai, Subadra memberikan tiga eksemplar periksa Bank Lampung ke Armen via Joni.
Padahal Sutarman memberikan satu eksemplar periksa Bank Lampung segera ke Armen.
Empat eksemplar periksa itu senilai Rp 2,4 miliar.
Sesudah mendapatkan empat eksemplar periksa hal yang demikian, Armen mengajak Joni dan Robinson guna mengencerkan periksa hal yang demikian.
Joni dan Robinson mengencerkan periksa itu di Bank Lampung depan Hotel Sheraton.
Berakhir mengencerkan cek, Joni dan Robinson menyerahkan duit untuk Armen di lokasi tinggal Armen. Armen menyerahkan Joni sebesar Rp 150 juta dan Robinson sebesar Rp 1,5 miliar.
Padahal Armen mengantongi Rp 800 juta.

kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan


Sesudah sempat buron (DPO), dua tertuduh situasi sulit korupsi pengadaan kelengkapan kesehatan RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan,
Sutarman dan Subadri Thalib, alhasil menjalani sidang dengan kesibukan pembacaan putusan yang dilangsungkan di PN Tanjungkarang, Rabu sore.
Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Mansyur menuturkan kedua tertuduh itu tiap-tiap dihukum sekitar 1 tahun dan 2 bulan penjara,
serta diwajibkan guna menunaikan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Atas putusan itu tertuduh mengaku  terima, sementara JPU pikir-pikir.

Putusan itu lebih enteng dari tuntutan Jaksa Penuntut Awam (JPU) yang sebelumnya menuntut tertuduh sekitar setahun dan delapan bulan penjara.
\"Para tertuduh* ini ditentukan* bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 3 Tahun 1999 mengenai* Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 Tahun 2001
seputar Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 mengenai* Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Pidana,\" ujar Mansir di persidangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyuarakan* hal-hal yang memberatkan perbuatan* tertuduh* tak mengindahkan program pemerintah dalam pembinasaan* korupsi,
Para tertuduh* tak mengakui terus cemerlang* perbuatannya. Walaupun yang meringankan kedua tertuduh* memiliki* tanggungan keluarga.
Kedua tertuduh* sebelumnya telah* masuk susunan* penyelidikan* orang (DPO), bersangkutan* dilema* korupsi pengandaan peralasan kesehatan, RSUD Bob Bazar, Kalianda Lampung Selatan,
Sutarman dan Subadri Thalib, diringkus Regu Reskrim Polda Lampung, di lokasi* persembunyiannya, di Jakarta dan Tangerang, Banten.
Sutarman, diringkus disebuah penginapan di kawasan* Serpong, Tangerang, Banten, pada Sabtu lalu. Sementara Subadrri Thalib,
diringkus saat* berada diarela parker, Terminal Rambutan, Jakarta Timur. Mereka yaitu* dua dari lima terduga* keadaan sulit* korupsi pengadaan perangkat* kesehatan dan
kedokteran RSUD Bob Bazar Kalianda, bernilai Rp10 miliar.
Tersangka berinisial ST anda* tangkap saat* mengumpet di suatu* penginapan di kawasan* Serpong, Tangerang, Banten, pada Sabtu Meskipun,
tersangka berinisial SB diringkus di areal parkir terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Pekan
kata Wakil Direktur Hukum Khusus Polda Lampung,
AKBP M Anwar sejumlah* masa-masa* lalu.
Anwar ditemani Kasubdit 3 Tipikor Kezaliman Biasa Polda Lampung, Kompol Yoni Rizal Kova, dan Kasubbid Penmas Polda Lampung, Kompol Buyamin Rene,
dikala ekspose di ruang Meeting Room Ditkrimsus Polda Lampung
Menurut penjelasan* dari* M Anwar, kronologi penangkapannya bermula* pihaknya mendapatkan isu dari petugas berkaitan* persembunyian kedua DPO hal yang demikian. Sebagai upaya tindak lanjut,
pihaknya membentuk* regu guna* melaksanakan* pengejaran dan penyergapan. “Regu aku bentuk* sendiri, guna* menjalankan* pengejaran dan penyergapan.
Pertama anda* menciduk* terduga* ST, keesokan harinya anda* meringkus terduga* SB. Mereka anda* bawa ke Polda Lampung Lampung dan segera anda* bendung,” kata Anwar.
Mengenai kasusnya, M Anwar mengungkapkan* dua-duanya* yakni**dua dari lima terduga* perkiraan* situasi sulit* gratifikasi Rumah Sakit Bob Bazar
bernilai Rp10 miliar lebih yang tiga terduga* lainnya sudah* lebih dahulu di berikan* ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Mereka ditopang* karena* anda konsisten* melaksanakan*
pengembangan terkait* dengan tak kooperatifnya tersangka. Mereka mengesampingkan* panggilan penyidik pada 30 Agustus 2016 dan 5 September 2016.
Kita sedang dalami mengapa* mereka melarikan diri dan siapa saja yang tercebur* membantunya melarikan diri,” katanya.
Menurut penjelasan* dari* Anwar, pihaknya butuh* menganalisis* dalil* mereka melarikan diri, karena* terdapat* pasal yang dilanggar, yaitu* menghalang-halangi penelusuran,
Pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Disinggung kapan dua terduga* dilimpahkan, M Anwar menegaskan andai* pengembangan dan pendalaman hal yang demikian* telah* selesai,
secepatnya pihaknya bakal* seketika melimpahkannya, sebab* perkara duagaan gratifikasi perangkat* kesehatan dan kedokteran hal yang demikian* sudah* komplit.

Dua buron situasi sulit* korupsi proyek perangkat* kesehatan (alkes) Rumah Sakit Lazim Tempat (RSUD) kasus korupsi rsud bob bazar kalianda lampung selatan

0 komentar :

Posting Komentar